Penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan akan memanggil calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno untuk diperiksa dalam kasus kasus dugaan pemalsuan kwitansi dana hasil penjualan tanah di Tangerang Selatan, Banten.
"Iya nanti ya (kasus pemalsuan). Belum ya sampai sekarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Kasus dugaan pemalsuan kwitansi merupakan kasus kedua yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya. Kasus pertama tentang dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah yang masih berhubungan dengan kasus pertama.
Dalam kasus yang pertama, Sandiaga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (31/3/2017). Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Polda Metro Jaya, ketika itu, Sandiaga mengaku lega.
"Alhamdulillah, saya plong sekali lega bahwa dari pertanyaan tadi tidak ada keterlibatan saya," kata Sandiaga.
Dalam pemeriksaan, kata Sandiaga, penyidik bertanya sebanyak 32 pertanyaan. Pasangan Anies Baswedan mengatakan kasus tersebut tak ada kaitannya posisi dia sebagai salah satu pemegang saham PT. Japirex. "Saya berkeyakinan bahwa Insya Allah dari hasil yang sudah saya sampaikan tidak ada sangkut pautnya dengan posisi saya," kata Sandiaga.
Sandiaga berharap setelah menjawab semua pertanyaan penyidik, nanti tidak dipanggil-panggil lagi.
Dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi, Fransiska mengatakan:
"Jadi kami menemukan dari notaris bahwa ada tanda terima pembayaran yang palsu," kata Fransiska kepada Suara.com, Rabu (22/3/2017) malam.
"Laporan tersebut terkait dengan laporan yang sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat," Fransiska menambahkan.
Djoni, kata Fransiska, tidak pernah menandatangani kwitansi sebagai tanda terima hasil penjualan aset tanah tersebut.
"Pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terima nya," kata dia.
Laporan kasus kedua dibuat Fransiska pada Selasa (21/3/2017) bernomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporannya, Sandiaga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.