Suara.com - Tim hukum dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Yogyakarta mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penyidik menangguhkan penahanan Zainudin Arsyad. Zainudin merupakan satu dari lima orang yang ditangkap menjelang aksi Jumat (31/3/2017) dan kini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik atas kasus adik kami (Zainudin). Kami meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Forum Komunikasi Alumni IMM Yogyakarta M. Ihsan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Ihsan menjelaskan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran Zainudin masih berstatus mahasiswa dan sekarang sedang tahap penyelesaian skripsi. Zainudin merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Kami sekaligus diskusikan sama penyidik mengenai hal itu. Penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan ini," ujar Ihsan.
Tapi, permintaan tim hukum tersebut tidak langsung dipenuhi. Penyidik menyarankan kepada mereka agar terlebih dahulu mengajukan surat resmi berisi permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan.
"Ya, hari ini akan kami proses selanjutnya (surat permohonan). Prinsip penyidik sudah mendukung. Secara nasional kami diminta bersurat ke kapolda dan kapolri, karena harus diketahui pimpinan," ujar Ihsan.
Selain Zainudin, pagi itu, polisi juga menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Setelah ditangkap di tempat terpisah, mereka ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.