Mantan bendahara Partai Demokrat dan mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut ada aliran uang fee proyek pengadaan e-KTP ke mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum.
Nazaruddin mengatakan total uang yang disepakati dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp500 miliar. Sebagian dari uang tersebut disebutkan untuk keperluan pencalonan Anas di bursa pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
"Uang itu diterima secara bertahap dengan penerimaan pertama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pemberian kedua diberikan sebesar USD 3 juta. Uangnya sempat diserahkan ke Fahmi, orang kepercayaan Mas Anas. Pemberian yang kedua itu nggak ke saya, tapi saya tahu karena tanya dan Fahmi bilang uangnya sudah diterima," ujar Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan e-KTP: Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Khusus untuk uang Rp20 miliar, kata Nazaruddin, juga diberikan secara bertahap.
"Jadi kalau disalurkan langsung Rp20 miliar nggak ya, tapi bertahap, sebutuhnya Rp2 miliar sampai Rp3 miliar, kan," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan total uang yang disepakati dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp500 miliar. Sebagian dari uang tersebut disebutkan untuk keperluan pencalonan Anas di bursa pemilihan ketua umum Partai Demokrat.
"Uang itu diterima secara bertahap dengan penerimaan pertama sebesar Rp20 miliar. Kemudian pemberian kedua diberikan sebesar USD 3 juta. Uangnya sempat diserahkan ke Fahmi, orang kepercayaan Mas Anas. Pemberian yang kedua itu nggak ke saya, tapi saya tahu karena tanya dan Fahmi bilang uangnya sudah diterima," ujar Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan e-KTP: Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Khusus untuk uang Rp20 miliar, kata Nazaruddin, juga diberikan secara bertahap.
"Jadi kalau disalurkan langsung Rp20 miliar nggak ya, tapi bertahap, sebutuhnya Rp2 miliar sampai Rp3 miliar, kan," ujar Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin uang Rp20 miliar tersebut dipakai untuk akomodasi bagi pimpinan dewan pimpinan cabang Partai Demokrat di Hotel Sultan sebagai bagian dari proses pemenangan Anas.
Nazaruddin mengungkapkan menjelang kongres Partai Demokrat, Anas menyewa 700 kamar dan setiap anggota diberikan jatah sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta.
"Untuk sebelum kongres ada tiga sampai empat pertemuan. Terus di posko kami panggil per provinsi, nanti kami ajak diskusi habis itu, pulangnya kami kasih uang saku lagi Rp25 juta," kata dia.
Nazaruddin mengungkapkan menjelang kongres Partai Demokrat, Anas menyewa 700 kamar dan setiap anggota diberikan jatah sebesar Rp15 juta sampai Rp20 juta.
"Untuk sebelum kongres ada tiga sampai empat pertemuan. Terus di posko kami panggil per provinsi, nanti kami ajak diskusi habis itu, pulangnya kami kasih uang saku lagi Rp25 juta," kata dia.