Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Calon tersangkanya sudah ada.
Hal ini diakui oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat ditemui di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jakarta, Senin (3/4/2017). Agus saat ini masih menunggu keputusan penyidik.
"Kalau tersangka baru pasti ada, waktunya yang kita tunggu. Kami sudah menerima usulan (dari penyidik) ada beberapa tersangka baru," kata Agus.
Saat ditanya sosok calon tersangka baru itu, Agus enggan menjelaskan.
Baca Juga: Menolak, Ganjar Pranowo Minta Tambah Duit Suap Korupsi e-KTP
"Jangan lah," ujar dia.
Hari ini digelar sidang keenam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang keenam akan menghadirkan 10 elit politik sebagai saksi. Di antaranya politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, Politisi Golkar yang juga mantan Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Djafar Hafsa, pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah, mantan Sekretaris Nazarudin Eva Ompita Soraya, Dosen ITB Munawar Ahmad, Kurir pengantar uang ke Miryam Yosep Sumartono, adik Andi Narogong Vidi Gunawan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, serta M Nazaruddin Bendahara Demokrat.