Suara.com - Mantan Bendahara Umum Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Gubernur Jawa Tengah yang ketika itu Wakil Ketua Komisi II menolak ketika diberikan jatah dari proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) sebesar 150 ribu dolar Amerika Serikat. Tapi Ganjar minta tambah duit suap itu.
"Ada salah satu wakil ketua waktu itu menolak, Pak Ganjar. Ribut di meja. Karena dikasih 150 ribu dolar AS, dia tidak mau. Dia mau dikasih posisinya sama dengan ketua (komisi II). Padahal saat itu posisinya wakil ketua (Komisi II)," ujar Nazar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Kata Nazaruddin, jatah duit suap untuk Ketua Komisi II sebesar 500 ribu dolar AS. "Ya minta tambah itu, minta dikasih sama dengan ketua USD 500 ribu," kata Nazaruddin.
Setelah protes, Ganjar kata Nazaruddin akhirnya mendapat jatah sebesar 500 ribu dolar AS. Nazaruddin menyebut saat pembagian uang, dirinya berada di dalam ruangan Mustoko Weni.
Baca Juga: Nazaruddin Cerita Itung Jatah Korupsi e-KTP dari Ruangan Anas
“Setelah ribu itu dikasih 500 ribu baru dia mau," ucapnya.
Sebelumnya, Ganjar mengklaim pernah ditawarkan sejumlah uang hasil patgulipat pelelangan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Uang itu ditawarkan oleh dua perempuan legislator yang menjadi rekannya di Komisi II DPR periode 2009-2014.
"Seingat saya, (yang menawari) adalah Ibu Mustoko Weni. Lalu, Ibu Miryam (S Haryani) juga pernah menawari saya,” tutur Ganjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017) pekan lalu.
Namun, kata Ganjar, ketika itu ia menegaskan menolak tawaran kedua perempuan tersebut.
"Saya menolaknya, saya menolaknya, Tapi ya, setidaknya memang ada orang yang menawarkan seperti itu," terangnya.
Baca Juga: Cerita Aliran Korupsi e-KTP sampai ke Kongres Partai Demokrat
Ia mengatakan, akan membuktikan pernyataannya di persidangan. Ia juga mengatakan membawa serta sejumlah dokumen untuk memperkuat argumentasinya di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.