Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta dukungan pemerintah dan semua pihak untuk menolak segala bentuk upaya pelemahan lembaga anti rasuah tersebut. Salah satunya, rencana revisi Undang-Kndang KPK yang bergulir di parlemen harus ditolak.
"Kami bersama Wantimpres mencapai kesepakatan, pertama usaha pelemahan KPK harus ditolak. Jadi KPK harus diperkuat, dan cara memperkuat, salah satunya tidak mengutak-atik UU KPK," kata Agus dalam pernyataan pers bersama di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Kemudian untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi, pihaknya melakukan perbaikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dapat melakukan penindakan dan pencegahan disegala sektor yang selama ini sulit tersentuh, seperti korupsi di bidang korporasi.
"UU Tipikor ini diharapkan bisa mengecilkan jarak antara UU KPK kita dengan CAC (Convention Against Corruption), kita sudah ratifikasi tapi UU implementasinya perlu segera dibuat. Dan perbaikan UU Tipikor yang mencakup korupsi di private sector, asset recovery, illicit enricment, dan perdagangan pengaruh bisa lebih pencegahan dibanding yang lalu," ujar dia.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK: Revisi UU KPK Memutilasi KPK
Selain itu, Agus juga menyarankan instansi pemerintah, Kementerian dan Lembaga melakukan perbaikan, reformasi diinternal sesuai kesepakatan KPK dengan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami harap Wantimpres mempercepat akselerasi reformasi birokrasi," tandas dia.