Pimpinan KPK Rapat dengan Wantimpres Bahas Pelemahan KPK

Senin, 03 April 2017 | 13:36 WIB
 Pimpinan KPK Rapat dengan Wantimpres Bahas Pelemahan KPK
Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam.

Pertemuan dilakukan di kantor Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2007). Pertemuan itu membahas penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Saya percaya dan yakin kita semua melihat pentingnya penguatan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia untuk kemajuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat ataupun keadilan. Hal itu akan lebih baik apabila masalah KKN, khususnya korupsi itu bisa kita berantas," kata Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dalam pernyataan pers usai pertemuan di kantornya.

Dia menjelaskan saat ini kondisi keuangan di berbagai daerah bukan membaik, namun semakin buruk‎. Banyak kebocoran anggaran keuangan negara yang merugikan rakyat.

Baca Juga: KPK Ceramahi Karyawan Kemendag Agar Tak Korupsi

"Kami juga dapat informasi nampaknya korupsi, kebocoran keuangan kita bisa mencapai 20 sampai 40-an persen. Bisa dibayangkan dana sebesar itu bisa kita gunakan untuk pembangunan Indonesia, pasti akan luar biasa dampaknya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto menambahkan Wantimpres menolak segala upaya untuk pelemahan KPK. Selain itu, terkait dengan Indonesia yang telah meratifikasi Undang-undang Convention Against Corruption (CAC), diperlukan undang-undang implementasinya.

"Kita sudah meratifikasi UU CAC, namun belum diadopsi dalam aturan perundang-undangan, dan harus kita buat," terang dia.

Sidarto mencontohkan, KPK di Hongkong dan KPK Korea Selatan menangani perkara korupsi lebih banyak d bidang korporasi, yakni 80-90 persen. ‎Namun di Indonesia, KPK masih kecil menangani perkara korupsi yang menyasar korporasi.

"‎Nah ini kita yang belum. Selama ini belum ada suatu penguatan UU di bidang Tipikor yang mengarah pada upaya korupsi di bidang korporasi," tandas dia.

Baca Juga: Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?

Empat pimpinan KPK yang hadir itu adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI