Polisi Ungkap Dua Lokasi Pertemuan Khaththath Bahas Aksi 313

Senin, 03 April 2017 | 13:19 WIB
Polisi Ungkap Dua Lokasi Pertemuan Khaththath Bahas Aksi 313
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dua lokasi yang sering dijadikan tempat pertemuan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath dan rekan-rekannya sebelum aksi pada Jumat (31/3/2017).

"Awalnya ada dua lokasi untuk tempat pertemuan. Pertama di Kalibata dan di Menteng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Khaththath dan empat rekannya ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada pagi menjelang aksi. Mereka kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Argo kemudian mengungkapkan sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

"Kedua lokasi itu (Menteng dan Kalibata), utamanya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Jadi ada pemufakatan di dua lokasi," kata Argo.

Argo kemudian mengungkapkan hasil pertemuan yang dilakukan di Kalibata.

"Kemudian di Kalibata ada beberapa hal dihasilkan rapat, selain menggulingkan pemerintah sah juga ada pemberian dana di situ," kata Argo.

Saat ini, polisi masih menelusuri kasus dugaan pemufakatan makar, termasuk sumber dana untuk membiayai aksi.

"Ada dana yang direncanakan, ada beberapa dana ditelusuri dan kemarin juga digunakan kegiatan unjuk rasa (313), ada yang digunakan untuk sewa bus, logistik semua ada di situ," ujar Argo.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi yang dikenal dengan sebutan 313. Di antaranya, minta polisi jangan mengkriminalisasi ulama, meminta Presiden Joko Widodo tegas memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur karena dinilai melanggar undang-undang.

REKOMENDASI

TERKINI