Pansel Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Patrialis Akbar ke Jokowi

Senin, 03 April 2017 | 13:08 WIB
Pansel Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Patrialis Akbar ke Jokowi
Presiden Joko Widodo bertemu pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (3/4/2017). Mereka kembali datang menghadap Jokowi untuk menyerahkan 3 nama calon hakim konstitusi hasil seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.

Ketiga nama calon hakim MK itu nanti dipilih satu nama oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

"Kami telah menyerahkan tiga nama ke Presiden. Sekarang tinggal tunggu untuk Presiden menetapkan dari 3 nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Dia membeberkan ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Kemudian dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK, dan Wicipto Setiadi, mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM yang memperoleh rangking ketiga hasil penilaian.

Baca Juga: Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

Dalam penyeleksian, Pansel MK mengutamakan unsur integritas dari setiap calon. Ketiga nama calon ini lolos seleksi tahap akhir karena dinilai memiliki integritas lebih baik.  Dari tiga nama tersebut dipilih satu orang oleh Jokowi untuk ditetapkan menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya dalam undang-undang. Calon hakim harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," terang Harjono.

Selanjutnya, Presiden Jokowi memiliki waktu tujuh hari kerja terhitung setelah menerima tiga nama calon hakim tersebut untuk dipilih dan dilantik menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar. Sementara itu, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk memilih tanpa melihat berdasarkan rangking yang telah ditetapkan oleh Pansel.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI