Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima aliran dana kasus korupsi proyek e-KTP. Uang itu untuk membiayai Kongres Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Nazaruddin di sidang keenam dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Kata Nazaruddin sebanyak Rp500 miliar diserahkan dari pengusaha Andi Narogong kepada Anas untuk kongres Partai Demokrat.
"Ada kesepakatan antara Andi dan Anas, sekitar Rp 500 miliar itu diserahkan secara bertahap. Waktu itu mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar dan dana itu untuk kepentingan kongres. Uang Rp20 miliar itu dibagiin untuk memenangkan kongres menjadi ketua umum. Saya kasih staf untuk membayar hotel dan pertemuan-pertemuan itu," ujar Nazaruddin dalam kesaksiannya.
Baca Juga: Nazaruddin Minta Politisi yang Disebut Terima Duit e-KTP Mengaku
Sebagai Bendahara Umum, Nazaruddin diminta Anas untuk mengawal proyek tersebut di DPR. Pasalnya kata Nazaruddin, dalam mengawal proyek tersebut harus ada dukungan partai besar di DPR.
"Karena program itu cukup fantastis yaitu Rp6 triliun harus ada dukungan dari DPR. Waktu itu Pak Anas memanggil saya sebagai bendahara umum. Untuk mengawal anggaran ini di DPR nanti ada pengusaha namanya Andi Narogong, katanya. Besoknya Andi dibawa ke fraksi Partai Demokrat di lantai sembilan," kata dia.
Dalam pertemuan itu, Andi meminta Anas untuk mendukung proyek tersebut.
"Andi mengaku menjadi rekanan kemendagri, menceritakan proyek-proyek yang sudah dijalankan di kemendagri, dan dia meyakinkan Pak Anas untuk menjalankan proyek e-KTP ini. Cuma semua itu berjalan harus ada anggarannya dan didukung dengan DPR. Intinya harus ada dukungan dari DPR dan Menteri Keuangan. Mas Anas waktu itu menyanggupi pada Pak Andi,” tambahnya.
Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI Gugat Nazaruddin