Suara.com - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop dan ponsel ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-ray atau secara manual.
“Barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun demikian barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melalui fanpage Facebook Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Minggu (2/4/2017).
Dirjen menegaskan keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk diantaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam dalam kabin pesawat.
Namun sampai saat ini, menurut Agus, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke dalam kabin pesawat.
“Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin, namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray,” ujarnya.