LBH: Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?

Minggu, 02 April 2017 | 15:35 WIB
LBH: Kasus Fidelis Sentuh Hati Nurani, Bagaimana Pemerintah?
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tangani kasus Fidelis [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah banyak kesaksian yang menyebutkan khasiat daun ganja menyembuhkan berbagai macam penyakit. Tapi, hukum di Indonesia tidak mengizinkannya. Bahkan, orang sampai dihukum karena berusaha menolong nyawa orang lain dengan memakai daun ganja, sementara medis konvensional dan pengobatan alternatif tak banyak bisa diharapkan.

Kasus terakhir dialami Fidelis Ari Sudarwoto. Fidelis, yang menanam ganja dan memakai daunnya untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita istri, Yeni Riawati. Yeni menderita penyakit langka yang menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang. Usaha penyembuhan dengan memakai ekstrak ganja belakangan berdampak positif bagi Yeni, tetapi kemudian dia meninggal setelah Fidelis tak bisa mengurusnya karena ditangkap Badan Narkotika Nasional.

Atas dasar itu semua, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat meminta pemerintah melakukan peninjauan kembali regulasi pelarangan pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta pengembangan ilmu pengetahuan.

"Kasus Fidelis ini menyentuh hati nurani kita, begitu dahsyatnya situasi yang mereka hadapi. Mari meletakkan posisi sebagai seseorang yang sedang memperjuangkan nyawa hidup. Jadi kami minta regulasi soal ganja ditinjau kembali," ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso mengatakan sudah mengusulkan rancangan peninjauan kembali aturan ke Kementerian Kesehatan sejak tahun 2014.

"Dulu pernah kami kasih draft-nya ke kemenkes, tapi sampai sekarang nggak ada kelanjutannya. Penyerahan itu kan dimaksudkan agar pemerintah bisa mengetahui manfaat ganja apa saja, tapi nggak ada kelanjutannya," katanya.

Momentum kasus Fidelis akan dimanfaatkan untuk mengingatkan pemerintah lagi. Inang akan kembali melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas kelanjutan rancangan yang pernah dia usulkan tahun 2014. Inang berharap kasus Fidelis menjadi perhatian serius agar di kemudian hari tak muncul lagi.

"Karena kan yang dilakukan oleh Fidelis ini dengan alasan kesehatan untuk istrinya, dan Fidelis juga negatif menggunakan narkotika. Jadi kami akan meminta pemerintah meninjau regulasi soal ganja ini," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unika Atma Jaya Asmin Fransiska. Asmin mengatakan sudah seharusnya pemerintah melakukan kajian kembali terkait UU tentang Narkotika.

"Kalau berdasarkan Konvensi Narkotika 1961, penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan iptek itu diperbolehkan. Sudah banyak negara bagian di Amerika yang meregulasi penggunaan ganja untuk medis," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI