Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja Demi Istri

Minggu, 02 April 2017 | 13:57 WIB
Ketuk Hati Buwas Agar Lepas Fidelis yang Tanam Ganja Demi Istri
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) memimpin langsung gelaran razia gabungan di sejumlah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) dini hari WIB [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Keluarga selama ini sudah berjuang untuk menyembuhkan Yeni Riawati lewat cara medis konvensional maupun alternatif. Tapi tak membuahkan hasil.

Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.

Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.

Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).

Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.

Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.

Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.

"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.

"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.

Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.

"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI