Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero meminta Badan Narkotika Nasional menghentikan penyidikan kasus Fidelis Ari Sudarwoto. Fidelis, lelaki asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang ditangkap BNN karena menanam 39 batang ganja dengan alasan untuk diekstrak sebagai obat penyakit istri bernama Yeni Riawati.
"Kami minta dengan kerendahan hati BNN untuk menghentikan penyidikan ini atas dasar kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh Fidelis ini kan jelas untuk kesehatan istrinya, jadi tidak bisa disalahkan begitu saja," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/3/2017).
Yohan juga berharap kepada pemerintah membuka kesempatan bagi peneliti untuk meneliti zat yang terkandung dalam daun ganja. Belajar dari kasus Fidelis, Fidelis menanam ganja agar dapat mengekstraknya karena dianggap memilik khasiat untuk menyembuhkan penyakit Syringomyelia atau pertumbuhan kista dalam sumsum tulang belakang yang dialami Yeni.
"Jadi bisa diteliti lagi manfaat ganja lebih dalam. Apakah benar bisa menyembuhkan penyakit, penyakitnya apa saja. Pokoknya yang berkakaitan dengan kesehatan," katanya.
Menurut Yohan apa yang dilakukan Fidelis bukan sepenuhnya kesalahan Fidelis semata. Sebab, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesehatan dengan difasilitasi pemerintah.
Salah satu aspek pemenuhan hak kesehatan kepada warga yaitu ketersediaan akses dan terjangkau.
Lebih jauh, Yohan berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali merumuskan kebijakan.
"Agar ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia terjamin ketersediaan dan keterjangkauan akan hak atas kesehatan. Kita yakin Indonesia bisa mampu lebih baik," ujarnya.
"Kami minta dengan kerendahan hati BNN untuk menghentikan penyidikan ini atas dasar kemanusiaan. Apa yang dilakukan oleh Fidelis ini kan jelas untuk kesehatan istrinya, jadi tidak bisa disalahkan begitu saja," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/3/2017).
Yohan juga berharap kepada pemerintah membuka kesempatan bagi peneliti untuk meneliti zat yang terkandung dalam daun ganja. Belajar dari kasus Fidelis, Fidelis menanam ganja agar dapat mengekstraknya karena dianggap memilik khasiat untuk menyembuhkan penyakit Syringomyelia atau pertumbuhan kista dalam sumsum tulang belakang yang dialami Yeni.
"Jadi bisa diteliti lagi manfaat ganja lebih dalam. Apakah benar bisa menyembuhkan penyakit, penyakitnya apa saja. Pokoknya yang berkakaitan dengan kesehatan," katanya.
Menurut Yohan apa yang dilakukan Fidelis bukan sepenuhnya kesalahan Fidelis semata. Sebab, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesehatan dengan difasilitasi pemerintah.
Salah satu aspek pemenuhan hak kesehatan kepada warga yaitu ketersediaan akses dan terjangkau.
Lebih jauh, Yohan berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali merumuskan kebijakan.
"Agar ke depan bagi seluruh rakyat Indonesia terjamin ketersediaan dan keterjangkauan akan hak atas kesehatan. Kita yakin Indonesia bisa mampu lebih baik," ujarnya.
Keluarga Yeni selama ini sudah berjibaku dengan berbagai upaya medis konvensional dan alternatif. Keluarga ini akhirnya mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang menimpa Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, di mana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya menggunakan ganja medis ini pun berdampak baik pada kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Namun sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, BNN kemudian menahan Fidelis hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Hingga akhirnya dia menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja.
Kasus tersebut sekarang menjadi diskusi hangat tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis,