Kasus Makar, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Tommy Soeharto

Minggu, 02 April 2017 | 11:42 WIB
Kasus Makar, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Tommy Soeharto
Hutomo Mandala Putra atau yang biasa dipanggil Tommy Soeharto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV di Jakarta, Kamis (15/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian ‎masih mendalami otak di balik kasus dugaan pemufakatan makar dalam Aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu. Terkait kasus ini Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pemufakatan itu.

Mereka yang ditangkap pada hari Kamis (30/3) adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. 

Namun penyidik Polda belum menemukan keterlibatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus tersebut.

"Sementara belum ada kaitannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/4).

Baca Juga: Ajip Rosidi Ingin Menikahi Nani Wijaya di Cirebon

Sementara itu, pada Jumat (31/3) penyidik Polda memanggil Tommy Seoharto untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemufakatan makar saat Aksi 212 akhir tahun lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang kedua.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun kuasa hukumnya datang menyampaikan belum bisa hadir. Nanti kami agendakan pemanggilan kembali, kapannya menunggu tindaklanjut dari penyidik," ujar dia.


Anak kandung mantan Presiden Soeharto itu dipanggil sebagai saksi kasus yang menyeret Ketua Solidaritas Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka makar.

Sebelumnya Argo mengatakan jika polisi tidak mau berspekulasi apakah Tommy juga bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak dalam kasus dugaan makar. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Kami nggak berandai andai. Nanti dilihat pembuktian, penyidikan dan fakta-fakta hukumnya," kata Argo.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Rp1,34 Miliar untuk Korban Bencana Ponorogo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI