Suara.com - Sandiaga Uno telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017) lalu terkait kasus penggelapan jual beli tanah di kawasan Curug, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu dicecar pertanyaan seputar penerimaan uang hasil penggelapan.
"Kan intinya dia ditanyakan berkaitan dengan kasus yang disangkakan. Apakah dia menerima uang penjualan, kita tanyakan tanah itu milik siapa. Dijual oleh siapa, kok bisa jadi obyek sengketa," kata Argo di kantornya, Sabtu (1/4/2017).
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Sandiaga akan kembali diperiksa atau tidak. Begitu pun soal kapan kasus tersebut bakal dilakukan gelar perkara.
"Itu penyidik yang lebih tahu. Sudah lengkap atau belum. Apa masih perlu diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ngotot Tak Bersalah di Kasus Tanah
Terkait duit senilai Rp7 miliar yang diduga hilang dari penjualan tanah tersebut, Argo mengatakan penyidik masih terus mendalaminya. "Masih didalami penyidik ya. Itu uang dibayarkan oleh siapa dan siapa yang menerimanya," kata dia.
Kasus penggelapan jual beli tanah ini dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret lalu. Adapun terlapor lainnya adalah Andreas Tjahyadi, rekan bisnis Sandiaga.