Al Khaththath Ditangkap, Pemerintah Dinilai Memihak Ahok

Minggu, 02 April 2017 | 01:30 WIB
Al Khaththath Ditangkap, Pemerintah Dinilai Memihak Ahok
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia ikut berkomentar soal penangkapan penggagas aksi 313 yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya.

Ia menilai penangkapan tersebut berlebihan dan dapat membuat masyarakat menduga adanya keberpihakan pemerintah dengan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Publik menilai bahwa itu salah satu bentuk keberpihakan juga terhadap Ahok. Nah kalau kita lebarkan lagi, Ahok ini kan selama ini kelihatan sering menebarkan kebencian terhadap Islam. Dikit-dikit yang dihajar ulama dan segala macam," ujar Doli di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Doli menuturkan semua masyarakat memiliki hak untuk bebas menyampaikan pendapat di muka umum berdasarkan undang-undang.

Oleh karena itu, ia menilai aksi yang disampaikan massa pada 313 dan sebelum-sebelumnya tidak menyalahi aturan.

"Dan nggak ada yang salah kan kalau kita lihat mulai dari 1410, 411, 212, 112, 212 jilid 2 sampai 313 yang kemarin, ada nggak yang mencederai aturan-aturan yang selama ini berlaku dalam konteks menyampaikan aspirasi? kan nggak ada," kata dia.

Doli merasa heran, selalu ada pihak-pihak yang ditangkap ketika aksi.

"Tapi anehnya setiap ada aksi-aksi itu pasti ada yang ditangkap," ucap Doli.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak menyalahkan publik, jika ada tudingan terkait keberpihakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Atau juga punya motif yang sama dengan Ahok, yaitu tidak suka dengan umat Islam. Jangan disalahkan publik menilai seperti itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Al Khaththath ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M. Oleh polisi, V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

REKOMENDASI

TERKINI