Sedangkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.
Berdasarkan data rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di WPPRI sejak Oktober 2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan, yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), Tiongkok (satu kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan inkrah dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF). (Antara)