Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, resmi menjadi tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (1/4/2017), mengungkapkan polisi turut menyita uang belasan juta rupiah dari tangan Saptono saat yang bersangkutan dibekuk di kamar nomor 123 Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dini hari.
"Total uang yang disita adalah Rp18.870.000,” tutur Argo. Ia mengatakan, polisi tengah menyelidiki sumber dan peruntukan uang tunai.
Untuk diketahui, Saptono ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca Juga: Tak Mencegah, Majikan Malah Rekam Aksi Bunuh Diri Pembantunya
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M. Oleh polisi, V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.