Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap direksi PT PAL Indonesia terkait penerimaan suap dari pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) atau kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
"Pada Kamis, 30 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 terjadi komunikasi antara AC (Arief Cahyana) sebagai General Manager Treasury PT PAL dan AN (Agus Nugroho) merupakan pihak swasta dari perusahaan perantara bernama AS (Ashanti Sales) Incorporation, perusahaan di Filipina yang juga punya kantor di Singapura dan Indonesia," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Saat itu Arief akan menuju bandara untuk kembali ke Surabaya, tambah Basaria. Setelah itu, terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arief di MTH Square di daerah Cawang, Jakarta Timur.
"Usai penyerahan, penyidik lalu mengamankan Arief di lokasi parkir. Dari mobil, penyidik mengamankan uang sebesar 25.000 dolar AS yang sudah dimasukkan ke dalam 3 amplop. Dua amplop masing-masing berisi 10 ribu dolar AS dan 1 amplop isinya 5 ribu dolar AS," tambah Basaria.
Baca Juga: Batalkan SP2 Novel Baswedan, KPK Terima Banyak Tekanan?
Setelah itu penyidik KPK mengamankan Agus di salah satu kantor di MTH Square beserta 7 orang pegawai di kantor tersebut.
"Tim KPK lalu membawa total 10 orang ke kantor KPK dan dilakukan pemeriksaan. Selain itu tim juga ditugaskan ke Surabaya dan pada sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) bersama 6 orang lain di kantor PT PAL Surabaya," jelas Basaria.
Terhadap 7 orang itu dilakukan pemeriksaan di markas Polda Jawa Timur dan pada, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 07.00, tim tiba dari Surabaya di Gedung KPK Jakarta.
"Dari lokasi OTT di Surabaya, dibawa 1 orang yaitu MFA untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Basaria.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan 2 SSV senilai 86,96 juta dolar AS. Nilai 1,25 persen tersebut adalah 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar.
Baca Juga: Ketum PPP: Ahok-Djarot Sudah Tunjukkan Kepedulian pada Islam
"Uang sejumlah 25.000 dolar AS adalah komisi (cash back) atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait pembayaran 'fee agency' 2 unit kapal peran SSV pada instansi pemerintah Filipina. Uang itu adalah bagian dari 'commitment fee' untuk pejabat PT PAL yaitu 1,25 persen dari nilai kontrak yaitu sekitar 1,087 juta dolar AS," jelas Basaria.