KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 31 Maret 2017 | 23:56 WIB
KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konpers KPK soal OTT terkait suap Panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT Pal Dipecat Kementerian BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI