Perempuan Pembawa Sajam di Sidang Ahok Diduga Punya Gangguan Jiwa

Jum'at, 31 Maret 2017 | 21:56 WIB
Perempuan Pembawa Sajam di Sidang Ahok Diduga Punya Gangguan Jiwa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan Retno Rahayu sebagai tersangka. Perempuan berusia 46 tahun ini diringkus karena kedapatan bawa sebilah belati saat mendatangi sidang kasus penodaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai terdakwa, Rabu (29/3/2017) lalu.

"Iya, (Retno sudah ditetapkan) tersangka. Motifnya hanya bawa aja karena pisau komando tersebut warisan almarhum bapaknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, kepada Suara.com, Jumat (31/3/2017).

Saat ini, Retno masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung sejak, kemarin.

Budi menyampaikan, pemeriksaan tersebut dibutuhkan guna menentukan apakah Retno mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Baca Juga: Finis Posisi 11 di Seri Pembuka, Rossi 'Bela' Lorenzo

"Ya namanya orang rada kurang waras. Tapi kan kami harus buktikan. Observasi di RS Kramat Jati selama 6 hari," jelasnya.

Budi menambahkan, apabila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan Retno mengalami gangguan jiwa, maka otomatis polisi akan menutup kasus ini.

Hal ini mengacu pada Pasal 44 KUHP yang menyatakan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Iya jika seperti itu (kasus ditutup)," kata dia.

Tindakan Retno sempat membuat heboh persidangan Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Kedua Tes, Pebalap Indonesia Ini Turun Tiga Tingkat

Retno diamankan petugas polisi lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam berupa pisau belati di dalam tas. Saat itu, Retno hendak masuk ke dalam ruang sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI