Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT. PAL Indonesia Mohamad Firmansyah Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal pada Jumat (31/3/2017).
"OTT terkait penerimaan hadiah atau janji pembelian kapal, KPK menetapkan MFA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan General Manager PT. PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT. PAL Saiful Anwar, AS Corporatioon berinisial AN, menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, MFA, SAR, dan AC bertindak sebagai penerima, sementara AN adalah pihak pemberi," katanya.
Basaria mengatakan Indonesia mendapat pesanan dua unit kapal dari Filipina. Kedua unit kapal tersebut senilai 86,96 juta dollar Amerika Serikat.
Sebagai perantara, katanya, AS Corporation mendapatkan fee sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak.
"Dari 4,75 persen itu, 1,25 persen dianggarkan oleh AS Corporation untuk oknum pejabat di PT PAL, sehingga 3,5 persen saja untuk AS Corporation," kata Basaria.
Saat ini, Firmansyah, Arif Cahyana, dan AN ditahan di tahanan KPK. Sementara, Saiful Anwar hingga saat ini belum.ditahan karena masih berada di luar negeri.