Sandiaga Uno Ngotot Tak Bersalah di Kasus Tanah

Jum'at, 31 Maret 2017 | 20:05 WIB
Sandiaga Uno Ngotot Tak Bersalah di Kasus Tanah
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penasehat hukum calon wakil gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersikeras kliennya tidak tahu proses penjualan lahan di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten. Penjualan tanah itu ditujukan sebagai proses likuidasi saat PT Japirex mengalami gulung tikar.

"Pak Sandi nggak tahu itu. Karena penjualan ini dilakukan oleh tim likuidasi. Pak Sandi itu pemegang saham dari PT yang dilikuidasi," kata salah satu penasehat hukum Sandiaga, Agus Soetopo usai mendampingi pemeriksaan Sandiaga di Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2017).

Agus mengaku jika Sandiaga selaku pemegang saham perusahaan dibidangi rotan tersebut tidak pernah menerima hasil kerja dari tim likuidator terkait penjualan tanah. Agus menyebutkan saat itu tim likuidator diketuai Direktur Utama PT Andreas Tjahyadi. Jhony Hidayat yang menjadi pihak yang melaporkan Sandiaga juga menjadi anggota tim likuidator.

"Tim likuidator yang memang dalam hal ini diketuai oleh Pak Andreas sebagai Dirut dan juga ketua tim likuidator. Pak Jhony sebagai anggota dan juga sebagai direktur," kata dia.

Baca Juga: Sandiaga Kenal Baik dengan Orang yang Melaporkannya ke Polisi

Dia malah menganggap Jhony yang menjadi anggota tim likuidator PT Japirex tahu secara persis hasil penjualan lahan tersebut.

"Pak Jhony dalam hal ini sebagai pelapor ternyata juga dia salah satu direksi yang seharusnya mengelola perusahaan ini dengan baik. Termasuk dia selaku tim likuidator yang sepertinya tahu persis. Tim ini lah yang tahu ke mana uangnya harus dilaporkan," kata dia.

Meski Sandiaga mengaku belum mendapatkan laporan dari tim likuidator. Dia memperkirakan total keseluruhan dari hasil penjualan lahan di PT Japirex mencapai keuntungan belasan miliar.

"Dari Pak Sandi sih memang belum dapat laporan yah. Mungkin kalau dari yang kita pernah dengar sekitar Rp11 miliar yah," kata dia.

Dia juga menambahkan seharusnya yang harus bertanggungjawab soal hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya adalah tim likuidator.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Sandiaga Bilang Sudah Plong, Apa Maksudnya?

"Jadi Pak Sandi itu kedudukannya hanya sebagai pemegang saham yang perusahaannya dilikuidasi, jadi tanggung jawabnya ada di likuidator," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI