Iqbal menambahkan, kuat dugaan kasus penyekapan WNI masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terlebih lagi, kasus seperti ini bukan kasus yang pertama terjadi.
"Dari informasi yang diperoleh, para WNI ini direkrut dan ditampung di sebuah perusahaan besar di Arab Saudi. Lokasinya dimana dan detailnya kita belum tahu," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak KBRI dan Arab Saudi.
"Setelah ini selesai, kita akan kembalikan. Tetapi kemungkinan secara bertahap," katanya. (Antara)
Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Puluhan TKI