Peningkatan status Al Khathtath sebagai tersangka karena polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Namun, Argo tidak merinci apa saja barang bukti yang diperoleh penyidik terkait penetapan tersangka Al Khathtath
"Barang bukti ada lah," kata dia. Kabarnya, Al Khathtath diringkus polisi saat berada di Hotel Kempinsky, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Baca Juga: Ahok Tak Takut Ditanya Masyarakat di Debat 12 April
Polisi juga turut menciduk beberapa orang yang dianggap turut melakukan pemufakatan makar. Orang-orang tersebut berinisi ZA, I dan DN.
Satu orang berinisal A juga turut ditangkap setelah buron ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tadi pagi, iya bareng. Ada yang ditangkap jam satu, jam dua, dan ada yang jam tiga," terangnya.
Al Khathtath dan empat orang lainnya, kekinian telah ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Rugikan Rakyat, 250 Ribu Orang Usir Melania Trump dari New York