KPK Didesak Jerat Pengacara Muda Misterius yang Ketemu Miryam

Jum'at, 31 Maret 2017 | 17:50 WIB
KPK Didesak Jerat Pengacara Muda Misterius yang Ketemu Miryam
Ilustrasi KPK [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Boyamin berharap KPK segera menjerat AT dan Miryam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penghalangan proses hukum.

"Kita sangat berharap ditindaklanjuti dengan pasal 21 itu. Saya minta Miryam juga dikenakan Pasal 21," kata Boyamin.

Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Boyamin menduga apa yang dilakukan pengacara muda itu masih ada kaitan dengan kepentingan kolega Miryam di DPR. Pasalnya, keterangan Miryam soal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik juga menyebut sejumlah nama anggota dewan.

"Keterangan yang dicabut dalam BAP ada keterkaitan dengan oknum DPR. Jadi patut diduga lawyer muda tersebut terkait dengan oknum DPR," kata Boyamin, Jumat (31/3/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI