Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok

Jum'at, 31 Maret 2017 | 17:13 WIB
Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok
Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta oleh komunitas bernama Kebangkitan Jawara dan Pengacara. Komunitas ini merupakan pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Djan dilaporkan karena diduga membagi-bagikan uang Rp50 ribu ketika mengkampanyekan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran, Gempol, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/3/2017).

"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz. dan Diminta bertanggungjawab," kata anggota pengacara Muhammad Taufiqurrahman di Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017).

Bawaslu sebagai wasit pemilu di Jakarta, kata dia, harus peka dengan persoalan politik uang. Persoalan tersebut, katanya, harus cepat ditangani.

"Penanganan khusus dan cepat. Harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera agar politik uang tidak terulang. Kami akan mengawal kasus itu," ujar Taufik.

Penegakan hukum kasus money politic dipayungi Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) yang menyatakan calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Pasal yang sama ayat (2) menyebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.

Selanjutnya, ayat (3) menyebutkan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran jelas ada buktinya. Ini harus diproses," kata Taufik.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti akan mempelajari laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Djan Faridz.

Apabila Bawaslu menemukan bukti, akan diproses.

“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mimah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI