Apabila Bawaslu menemukan bukti, akan diproses.
“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mimah.
Apabila Bawaslu menemukan bukti, akan diproses.
“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mimah.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI