Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok

Jum'at, 31 Maret 2017 | 17:13 WIB
Djan Dilaporkan karena Diduga Bagikan Duit Saat Kampanyekan Ahok
Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila Bawaslu menemukan bukti, akan diproses.

“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Mimah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI