Wartawan Dibunuh, TB Hasanuddin: Kalau Ada Masalah, Pakai UU Pers

Jum'at, 31 Maret 2017 | 16:42 WIB
Wartawan Dibunuh, TB Hasanuddin: Kalau Ada Masalah, Pakai UU Pers
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Sumatera Utara sepanjang pekan ini telah mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, jangan sampai ada impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan kasus kekerasan yang menimpa wartawan belakangan ini seharusnya tidak lagi terjadi, apabila semua pihak memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Kalau ada pemberitaan yang tidak sesuai, harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap wartawan," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Bila penyelesaiannya itu melalui jalur kekerasan, Hasanuddin mengatakan, hal itu telah melanggar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda Rp500 juta.

"Namun, bila kekerasan itu berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, maka itu masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukumannya bisa pidana mati," kata Hasanuddin.

Hasanuddin memaparkan ada empat hal yang bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap wartawan. Pertama, sambung Hasanuddin, aparat keamanan harus mampu memberikan perlindungan secara maksimal terhadap wartawan.

"Aparat keamanan harus komitmen dalam melindungi masyarakat, termasuk wartawan yang menyajikan informasi pada masyarakat. Jangan sampai aparat keamanan justru menjadi pelaku kekerasan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, kata Hasanuddin, masyarakat juga harus disadarkan pada kerja-kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.

"Ketiga, pemerintah daerah juga harus aktif mensosialisasikan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi," kata Hasanuddin.

Keempat, kata Hasanuddin, wartawan sebagai pemburu informasi juga harus sensitif dalam melaksanakan tugasnya.

"Jangan memaksa masuk ke dalam area masyarakat yang tengah berkonflik atau demontrasi yang berujung pada chaos," kata Hasanuddin.

Wartawan bernama Amran Parulian Simanjuntak yang bertugas di Binjai dibunuh orang tak dikenal pada Rabu (29/3/2017). Amran dibunuh karena diduga terkait dengan pemberitaan.

Sehari sebelumnya, wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap, dianiaya sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum aparat di Belawan. Bahkan, oknum aparat itu juga turut melakukan pengancaman. Kekerasan ini terjadi karena terkait pemberitaan lahan sengketa yang di dalamnya terdapat gudang semen diduga ilegal.

Polisi berhasil membekuk tiga dari lima pelaku di tempat terpisah. Ketiga pelaku yang ditangkap ialah Hokbin Sinaga, Torang Silaen, dan Parlin Sitorus, sedangkan otak kejahatan dikendalikan GS dan ES, yang kini masih buron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI