Suara.com - Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap koordinantor demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau aksi 313 yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Al Khaththath. Minggu (1/4/2017) besok polisi akan putuskan penahanan itu.
"Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak. Ya, kan hari ini satu kali penangkapan, 1 x 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Selain Al Khaththath, polisi juga telah menetapkan empat tokoh yang berinisial DN, A, ZA dan I sebagai tersangka dugaan makar. Kelimanya saat ini tengah diperiksa di Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Mereka diciduk polisi dini hari tadi, jelang aksi Bela Al Quran atau 313 yang dilaksanakan di Istana Merdeka.
Baca Juga: Tak Tahu Isunya, Anak SMA Ini yang Penting Ikut Demo 313
Polisi mengklaim penangkapan kelimanya tidak berkaitan dengan aksi yang bertujuan menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Penangkapan dilakukan karena polisi menduga kelimanya terlibat serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya melengserkan pemerintahan yang sah. Kelimanya dikenakan Pasal 107 KHUP tentang Makar dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.