Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta polisi melepaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath yang ditangkap dengan tuduhan terlibat dugaan merencanakan pemufakatan makar. Selain menangkap Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Kini, mereka diamankan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar, tapi tidak jelas statusnya," kata Fadli di DPR, Jumat (31/3/2017).
Dia ditangkap sebelum aksi bertema Bela Al Quran yang dikoordinir FUI.
Aksi bertema Bela Al Quran yang digalang FUI mengangkat isu utama menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena sudah berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Fadli curiga langkah polisi sebagai bagian dari pemberangusan. Politikus Gerindra berharap jangan sampai penangkapan semacam itu justru nanti membuat polisi dituduh melanggar hak asasi manusia.
"Kalau misalnya ada pelanggaran yang melanggar aturan, itu baru bisa diterapkan. Tapi sejauh ini yang kita lihat polanya adalah adanya preemtif action. Preemtif action seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya, tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia," ujar dia.
Dia ditangkap di Hotel Kempinski, kamar 123, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
Sejumlah orang yang juga ditangkap, antara lain pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan satu orang lagi masih dalam pencarian.
"Karena pemufakatan makar. Ditangkap tadi pagi ada yang jam 01.00, 02.00, 03.00," ujar Argo di Jakarta, Jumat (31/3/2017).