Penjelasan Polisi Usai Tangkap Sekjen FUI Jelang Aksi 313

Jum'at, 31 Maret 2017 | 13:31 WIB
Penjelasan Polisi Usai Tangkap Sekjen FUI Jelang Aksi 313
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diduga terlibat perencanaan permufakatan makar, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis lainnya ditangkap polisi. Kini, mereka diamankan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono penangkapan tersebut sudah melewati prosedur.

"Kepolisian mempunyai alat bukti dan barang bukti dan melakukan penangkapan ini. Sesuai dengan prosedur ya dan secara profesional," kata Argo di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Argo mengatakan saat ini kasus kelima orang tersebut sedang didalami penyidik.

"Permufakatan makar. Semua masih didalami oleh penyidik. Nanti setelah selesai pemeriksaan kita sampaikan," ujar Argo.

Untuk Khaththath, polisi telah menetapkan dia menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

"Tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka," kata Argo.

Argo mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah mengawasi aktivitas mereka.

"Ya tentunya sudah dilihat lama oleh penyidik. Jadi ini (penangkapan). Ada kegiatan - kegiatan sebelum ada aksi. Semua kami tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik di Mako Brimob," kata Argo.

Kasus penangkapan terhadap Khaththath tidak mengurungkan Forum Umat Islam untuk aksi bertema Bela Al Quran, siang ini.

REKOMENDASI

TERKINI