Suara.com - Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan amnesti atau pengampunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus hukum di negaranya. Namun pemerintah Indonesia menunggu detail kebijakan Arab Saudi tersebut.
"Memang kebijakan itu secara umum sudah disampaikan ke kita, cuma detailnya kami masih menunggu. Itu perlu didetailkan," kata Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Namun, pemerintah mengapresiasi kerajaan Arab atas kebijakan pengampunan bagi WNI yang terjerat kasus hukum tersebut. Poin dari kebijakan itu, WNI seperti TKI yang terkena kasus keimigrasian di Arab Saudi tidak akan diproses hukum.
Jadi orang yang melakukan pelanggaran imigrasi dipersilahkan untuk tidak menjalani proses hukum, nah intinya seperti itu. Kami menghargai kebijakan tersebut, dan justru yang kami tunggu adalah prosedurnya seperti apa? Apakah seperti yang kemarin, overstayers atau bagaimana kami belum tahu," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Puluhan TKI
Kemenlu belum punya data lengkap berapa jumlah WNI yang bermasalah hukum di Arab Saudi. Sebab banyak WNI di sana masuk secara illegal dan tak terdata dengan baik.
"Karena kan agak susah kita mengetahui orang yang illegal misalnya, atau overstayers, itu kami nggak punya data. Kalau perkiraan bisa-bisa saja, tapi lebih bagus tidak menyebut angka," kata dia.