Suara.com - Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo belum menerima surat pemanggilan dari penyidik Sudbit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kliennya. Tommy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar.
"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy)," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2017)
Menurunya, apabila Tommy dimintai keterangan, seharusnya pihak pengacara mendapatkan undangan dari polisi. Erwin pun belum pernah dihubungi anak kandung mantan Presiden Soeharto terkait pemanggilan ini.
"Normalnya, kan kalau beliau (Tommy) terima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," kata dia.
Baca Juga: Sekjen FUI Penggagas 'Aksi 313' Resmi Jadi Tersangka Makar
Lebih lanjut, Erwin mengaku tidak akan memenuhi panggilan polisi apabila tidak menerima secara langsung undangan dari penyidik.
"Untuk apa kami datang. Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik memanggil Tommy untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemufakatan makar
Menurutnya pemeriksa anak kandung mantan Presiden Soeharto itu akan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Namun Argo enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Tommy.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016 lalu. Namun, polisi kembali melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako, Kepala Dua, Depok.
Baca Juga: Penggagas 'Aksi 313' Ditangkap karena Diduga Terlibat Upaya Makar
Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Untuk kedua kalinya, polisi kembali menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Kali ini, Firza telah ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif.