Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

Jum'at, 31 Maret 2017 | 11:26 WIB
Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas pihak yang meminta eks Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Rudi Harianto mencuri berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Orang tersebut berinsial M yang berprofesi sebagai pengacara.

"Ada beberapa berkas diambil. (Berkas) Kabupaten Dogiyai sudah diserahkan ke temennya yang advokat itu (berinisial) M," kata Kepala Bagian Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).

Penyidik akan memeriksa M yang merupakan rekan satu kampus Rudi, untuk menggali motifnya mencuri berkas sengketa. Namun, Argo tidak menyebut secara rinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: Sekjen FUI Penggagas 'Aksi 313' Resmi Jadi Tersangka Makar

"Nanti kalau sudah kami panggil, kamj periksa baru kami akan tahu (motif pencurian berkas MK)," kata dia.

Argo juga tidak bisa berandai-andai apakah nantinya M bisa juga dijadikan tersangka.

Menurut keterangan Rudi, kata Argo, dirinya terpaksa memenuhi permintaan M karena alasan pertemanan.

"Pertemanan saja. (M) meminta beberapa berkas diambil," kata Argo.

Untuk melaksanakan aksi pencurian berkas sengketa tersebut, Rudi menyuruh bekas petugas keamanan MK berinisial S dan EM. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penggagas 'Aksi 313' Ditangkap karena Diduga Terlibat Upaya Makar

Keduanya juga mengakui tidak mendapatkan imbalan uang terkait permintaan Rudi untuk mencuri berkas perkara di MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI