Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, resmi berstatus tersangka kasus pemufakatan makar, setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Peningkatan status Al Khathtath sebagai tersangka karena polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka langsung. Kalau sudah ditangkap sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Namun, Argo tidak merinci apa saja barang bukti yang diperoleh penyidik terkait penetapan tersangka Al Khathtath
Baca Juga: Penggagas 'Aksi 313' Ditangkap karena Diduga Terlibat Upaya Makar
"Barang bukti ada lah," kata dia. Kabarnya, Al Khathtath diringkus polisi saat berada di Hotel Kempinsky, Jumat (31/3/2017) dini hari.
Polisi juga turut menciduk beberapa orang yang dianggap turut melakukan pemufakatan makar. Orang-orang tersebut berinisi ZA, I dan DN.
Satu orang berinisal A juga turut ditangkap setelah buron ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tadi pagi, iya bareng. ada yang pukul satu, dua, dan tiga dini hari," kata dia.
Al Khathtath dan empat orang lainnya, kekinian telah ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Jelang 'Aksi 313', Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap