Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (31/3/2017).
Putra bungsu mantan penguasa Orde Baru Soeharto itu, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar Firza Husein.
"Kami memanggil Tommy Soeharto, sebagai saksi kasus pemufakatan makar tersangka Firza," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Tommy dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, Argo enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Tommy.
Baca Juga: Jelang 'Aksi 313', Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap
"Tunggu saja," kata dia.
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016. Namun, polisi kembali melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako, Kelapa Dua, Depok.
Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Untuk kali kedua, polisi kembali menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Kali ini, Firza telah ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif.
Firza juga tengah tersandung kasus soal dugaan penyebaran konten yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti seprai, bantal dan televisi dari rumah Firza. Status kasus penyebaran video chat sex itu juga telah ditingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ahok Suka Jenguk Orang Sakit, Ruhut: Itu Sesuai Al Quran