Suara.com - Presiden Joko Widodo menghargai aksi demonstrasi 'Bela Islam 313' yang digelar oleh sekelompok ormas-ormas anti-Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Jumat (31/3/2017).
Jokowi menghormati aksi itu sebagai hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh undang-undang.
"Prinsipnya presiden menghormati masyarakat yang melakukan unjuk rasa karena ini dilindungi oleh UU," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP saat dikonfirmasi.
Namun, Johan mengingatkan kelompok yang berunjuk rasa agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai unjuk rasa tersebut menganggu kepentingan publik yang lain atau bahkan menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Diduga Telantarkan Istri Siri, Politisi PKS Dilaporkan ke MKD DPR
"Tetapi tentu kebebasan menyampaikan pendapat ini harus ada rambu-rambu yang sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku. Jangan anarkistis misalnya, tentu tidak diperbolehkan," ujar dia.
Terkait tuntutan aksi '313' yang mendesak agar Ahok diberhentikan sebagai gubernur DKI Jakarta dan dipenjarakan, menurut Johan persoalan itu kini dalam proses peradilan.
"Mereka menyampaikan pendapat kan, ya silakan saja. Kalau berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama, itu kan sedang dalam proses hukum di pengadilan, publik diminta untuk ikut mengawasi proses peradilan agar berlangsung secara adil. Silahkan saja publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Ini sudah menjadi domainnya pengadilan," tandas dia.