Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membentuk tim untuk memberikan bantuan hukum bagi Siti Aisyah, WNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia.
"Kami sudah bentuk tim, konteksnya untuk investigasi," kata Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol H.S. Maltha di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dia mengatakan tim dari Polri tersebut sudah dikirim ke Malaysia untuk mempersiapkan pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Aisyah.
Tim itu melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Aisyah, dan lalu menentukan bantuan hukum apa yang harus diberikan kepada Aisyah," katanya.
Sejumlah anggota tim tersebut juga telah berkomunikasi dengan Aisyah. "Sejauh ini, kejadiannya seperti sedang melakukan prank. Pengakuannya seperti itu," katanya.
Kepada anggota Hubinter yang menemuinya, Aisyah mengaku tidak mengetahui persis pria yang menyuruhnya melakukan aksi jahil itu karena orang tersebut langsung pergi setelah kejadian."Katanya orang Korea," katanya.
Ia menyebut Aisyah terancam dengan pelanggaran pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya mengumpulkan bukti untuk memperjuangkan Aisyah agar bebas dari jeratan hukum di Malaysia. (Antara)