Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta DPR untuk menghentikan revisi Undang-undang KPK yang saat ini digulirkan kembali.
"Dengan jiwa besar dari DPR segera dihentikan aktivitas sosialisasinya," ujar Busyro dalam jumpa pers terkait diskusi internal 'Menyikapi Revisi Undang-undang' di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Busyro menilai revisi UU KPK dapat memperlemah KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Argumen filosofis, sosiologis sangat lemah tampak dari sejumlah pasal yang malah memperlemah dan memutilasi KPK artinya mutilasi sistem pemberantasan korupsi," kata dia.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pejabat BUMN Perkapalan Penerima Hadiah
Ia mengatakan alasan DPR yang ingin merevisi Undang-undang KPK dalam rangka memperkuat tidak tepat.
"Kalau dalil memperkuat KPK, timingnya nggak tepat, baiknya revisi dulu undang-undang Tipikor, KUHPidana, KUHAP, baru Undanga-undang KPK. Setelah itu revisi UU polisi dan kejaksaan, terakhir UU kekuasaan kehakiman, ini kalau DPR mau serius," ucap Busyro.
Tak hanya itu, moment revisi UU KPK yang bersamaan dengan kasus dugaan pengadaan proyek KTP berbasis elektronik, yang melibatkan politisi di DPR dapat menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
"Apalagi diajukan bersamaan dengan e-KTP ini, ditambah proses munculnya ketidakpercayaan pada DPR. Kami kasian pada DPR kalau ini diteruskan.
Jiwanya menolak, dasar nggak kuat," kata Busyro.