"Iya, tapi rutin setiap setelah Shalat Jumat," jawab Agun.
"Siapa yang boleh hadir? Siapapun karena itu adalah acara fraksi," jawab Agun.
"Siapa yang mau ditemui Andi saat itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu. Saya hanya lihat sekali itu, karena saya lihat sekali itu, makanya saya tanya ke rekan saya karena asing" jawab Agun.
Baca Juga: Biar Tak Lenyapkan Bukti, Andi Narogong Ditahan KPK
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Dalam dakwaan, Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Dia diduga menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.
Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi Narogong di ruang kerja Irman. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap KTP-E.
Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri. (Antara)