Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo: Saya Lega

Kamis, 30 Maret 2017 | 19:37 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo: Saya Lega
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengklaim tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-ktp).

Ganjar mengaku memiliki bukti yang kuat yakni keterangan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Miryam menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Gubernur Jawa Tengah tersebut.

"Saya cukup lega karena Bu Yani (Miryam) mengatakan tidak memberikan uang kepada saya," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran,  Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2013).

Pada saat melakukan pemeriksaan di KPK, Ganjar juga bertanya langsung di depan penyidik kepada Miryam. Hal itu untuk menegaskan apakah dirinya benar menerima uang tersebut.

Baca Juga: Sidang Suap E-KTP, Ganjar Ngaku Pernah Dapat Pesan Khusus Novanto

"Bu miryam jangan-jangan saya yang lupa (telah menerima uang). Miryam juga menyatakan tidak kepada penyedik," katanya.

Karenanya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  tersebut mengaku ada oknum yang ingin menjadikan dirinya bersalah dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

"Jadi selama ini saya lihat ada yang sedang memainkan ini," katanya.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama  hingga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Sebelum Bersaksi, Saksi Korupsi e-KTP Temui Pengacara Kondang

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI