Suara.com - Kepala Bagian Konvensi Internasional Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Komisaris Besar Napoleon Bonaparte menyebutkan sembilan kode kasus yang biasa dipakai kepolisian. Kode ini, katanya, juga dipakai The International Police Organization (interpol) yang membawahi 190 negara.
Pertama, blue notice. Kode ini dipakai kepolisian untuk mengumpulkan informasi, identitas, atau kegiatan ilegal terkait tindak pidana.
"Kedua, red notice. Kode tersebut untuk seseorang tersangka atau terpidana untuk diekstradisi," kata Napoleon di gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Ketiga, green notice. Kode ini untuk peringatan kepada interpol agar mengawasi seseorang yang masuk ke negaranya.
"Kode itu untuk peringatan kemungkinan seseorang itu akan melakukan kejahatan serupa di negara yang didatangi," ujar Napoleon
Keempat, yellow notice. Kode ini ditujukan kepada kepolisian untuk memberitahu adanya anak hilang atau hilang ingatan.
"Kelima, black notice, untuk mengidentifikasi mayat seseorang yang tidak diketahui identitasnya," kata Napoleon.
Keenam, purple notice. Kode ini memberitahukan kepada polisi tentang modus operandi tindak pidana yang baru teridentifikasi.
Ketujuh, orange notice. Kode ini untuk peringatan kepada anggota interpol bahwa seseorang terindetifikasi memiliki paket bom, senjata rahasia, dan benda berbahaya.
" Silver notice, yang memberitahukan bahwa suatu pelaku kejahatan memiliki aset sehingga diharapkan kepolisian setempat membantu pelacakan dan pemulihan aset dari hasil tindak pidana pencucian uang," ujar Napoleon.