Suara.com - Kesaksian anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dikonfrontir dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ketika bersaksi di persidangan pada Kamis (23/3/2017), lalu, mantan anggota Komisi II mengaku diintimidasi penyidik agar membuat kesaksian dalam berita acara pemeriksaan.
Selain menghadirkan tiga penyidik: Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irawan Susanto, yang dikeluhkan Miryam, jaksa KPK juga menunjukkan rekaman video tatkala Miryam menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung lembaga antirasuah.
Setelah menyaksikan pemutaran video pemeriksaan, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar tidak menemukan tanda-tanda adanya intimidasi penyidik kepada Miryam.
"Tadi saudara terlihat ketawa-ketawa saja tuh sama penyidik. Merasa ditekannya mana," kata John.
Miryam mengatakan video yang diputar tadi hanyalah potongan.
"Itu kan cuma cuplikan. Habis itu saya muntah," kata Miryam yang kemudian disambut tawa hadirin.
Hakim kemudian bertanya kepada Miryam mengenai apakah masih mengingat peristiwa yang terekam di video tadi pada waktu pemeriksaan yang keberapa.
"Saya lupa, (apakah yang pertama atau tidak)," kata Miryam.
Dalam salah satu bagian rekaman video terlihat Miryam membisikkan sesuatu kepada Irawan Susanto.
Hakim mencari tahu apa yang sebenarnya dibisikkan Miryam kepada penyidik. Miryam mengaku sudah lupa.
Itu sebabnya, hakim kemudian meminta Irawan untuk mengungkapkannya.
"Baik, jadi dari awal memang pemeriksaan pertama sebagaimana Pak Novel sampaikan. Beliau cerita apakah keterangan itu masuk dalam BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) atau tidak. Menurut saya itu cuma ingin memastikan masuk atau tidak," kata Irawan.
Novel tidak terlalu mempersoalkan bantahan Miryam yang disampaikan berkali-kali. Novel menegaskan setiap kali hendak memeriksa saksi, mereka diminta agar memberikan keterangan yang benar.
"Sebagai penyidik saya meminta setiap saksi yang saya periksa untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar. Dan juga resiko memberikan keterangan tidak benar itu sanksinya pidana," kata Novel.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mencabut semua keterangannya yang sudah masuk dalam BAP dan dia menuduh penyidik KPK mengintimidasinya agar bicara. Tapi, keterangan ini dipatahkan oleh penyidik di persidangan. Belakangan muncul rumor Miryam sebenarnya diancam oleh koleganya di DPR agar tak mengakui menerima bagi-bagi uang.