Ketua Bawaslu DKI Dikasih Rp 3 Juta saat Bertemu Tim Ahok

Kamis, 30 Maret 2017 | 16:48 WIB
Ketua Bawaslu DKI Dikasih Rp 3 Juta saat Bertemu Tim Ahok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Sumarno. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kedapatan menghadiri rapat kerja tim pemenangan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pertemuan berlangsung di Hotel Novotel, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi salah satu perkara dugaan pelanggaran etika yang disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar ‎di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).‎

‎Mimah mengatakan, ‎pertemuan ini merupakan undangan resmi dan tidak dilakukan tertutup seperti yang disangkakan. Mimah menambahkan dia pun mendapatkan honor untuk kedatangannya sebagai tamu undangan.

Mimah mengakui mendapatkan honor sebesar Rp3 juta sebelum dipotong pajak. Namun, kata Mimah, tidak semua undangan dari peserta Pilkada, ia mendapatkan honor, untuk menghindari fitnah.‎

Baca Juga: Diintimidasi Pendukung Ahok, Bawaslu Masih Pikir-pikir

"I‎ya dapat. Tapi sudah saya jelaskan (dalam sidang)," kata Mimah usai sidang.‎

Di tempat yang sama, Sumarno juga mengakui mendapatkan uang yang sama usai menghadiri acara tersebut. Menurut Sumarno hal itu bukanlah perkara yang serius karena memang diperbolehkan dalam aturan.‎

"Selama ini memang tidak ada aturan sepanjang honornya masih standar biaya umum (SBU) yang diatur pemerintah, itu tidak masalah," ujar Sumarno.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, harus ada evaluasi untuk masalah ini. Dia menambahkan seharusnya penyelenggara Pemilu bisa menolak bila ada tawaran seperti ini.  Namun, karena aturannya belum ada, hal ini menjadi kemakluman tersendiri.

"Tugas penyelenggara pemilu, melayani peserta pemilu. Masa menerima honor dari yang dilayani. Tapi sekarang demokrasi pradaban kita belum tinggi itu masih boleh. Cuma ke depan harus diperbaiki," ujar Jimly.‎

Baca Juga: Sebelum Fit and Proper Test, DPR Panggil Pansel KPU-Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI