Setelah aman dari tetesan air AC, jaksa kembali melanjutkan pertanyaan kepada Miryam.
Jaksa menanyakan apakah Miryam menerima uang proyek e-KTP dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Miryam menegaskan tidak pernah menerima pembagian uang dari Sugiharto yang kini menjadi terdakwa bersama mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
Setelah mendengarkan bantahan jawaban Miryam, selanjutnya hakim meminta tanggapan terdakwa Sugiharto.
Keterangan Sugiharto bertentangan dengan Miryam. Sugiyarto mengaku pernah memberikan uang kepada Miryam, bahkan sampai empat kali. Yang pertama sebesar Rp1 miliar. Yang kedua sebesar 500 ribu dollar Amerika serikat, ketiga 100 ribu dollar Amerika Serikat, dan keempat sebesar Rp5 miliar.
"Kalau ditotalkan sekitar Rp1,2 triliun," kata Sugiharto.
"Apakah saudara saksi tetap mempertahankan keterangan saudara saksi," hakim John bertanya kepada Miryam.
"Iya yang mulia, saya tetap pada keterangan saya," Miryam menjawab.
Miryam merupakan salah satu saksi penting dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Nama Miryam dan sejumlah anggota dan mantan anggota DPR masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mencabut semua keterangannya yang sudah masuk dalam BAP dan dia menuduh penyidik KPK mengintimidasinya agar bicara. Tapi, keterangan ini dipatahkan oleh penyidik di persidangan. Belakangan muncul rumor Miryam diancam oleh koleganya di DPR agar tak mengakui menerima bagi-bagi uang.