Suara.com - FUI, ormas yang menggagas demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau aksi 313 tidak ingin dilarang. Alasannya mereka menggunakan hak menyatakan pendapat.
Hal itu menanggapi imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj. Dia menilai aksi massa jelang Pilkada 19 April, termasuk aksi 313 yang mendesak Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak perlu dilakukan.
"Saya tidak dalam posisi mengomentari. Yang penting jangan melarang kegiatan ini, karena ini dilindungi undang-undang. Nanti kalau dilarang, diketawain anak kecil," ujar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath di Aula Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2017).
Meski begitu, ia mengaku telah mengundang Said Aqil untuk mengikuti aksi yang digelar usai Shalat Jumat.
Baca Juga: Jelang Aksi 313, Ketua MUI Temui Jokowi
"Saya berkewajiban mengundang. Saya juga mengundang Said Aqil, datang atau tidak tergantung takdir," kata dia.
Ketika ditanya apakah aksi 313 bermuatan politis, Khaththath membantah. Ia menjelaskan aksi 313 sudah diatur dalam Undang-undang tentang kebebasan berpendapat.
"Saya tidak analisis analisis apa? Kenapa dibilang politis? Unjuk rasa dijamin undang-undang, apalagi ini masalah yang tidak bisa dipandang sepele," ucap Khaththath.