Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) hari ini. Dalam sidang kelima tersebut, sebuah fakta baru diungkapkan oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Bashir tentang Saksi Miryam S Haryani.
Bashir mengungkapkan sebuah kejadian, di mana Miryam bertemu dengan Pengacara Elza Syarief dan Rudi Alfonso sebelum bersaksi di persidangan. Saat ditanyakan kepada Politikus Hanura tersebut, jawabannya pun berbelit-belit.
"Apakah saudara saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang saudara saksi cabut BAP, bertemu seseorang di kantor pengacara?" kata jaksa saat bertanya kepada Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (30/3/2017).
"Di mana ya? Saya pulang dari Bali saya ketemu teman di Radio Dalam. Saya tunggu setengah jam, tapi nggak datang, ya saya pulang lagi," kata Miryam menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Tak puas dengan jawaban Miryam yang menjawab sesuatu tidak sesuai dengan pertanyaan, jaksa pun kembali menanyakannya. Namun, tetap saja Miryam tidak mau memberitahukan siapa orang yang ditemuinya. Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun turun tangan.
"Ibu bertemu dengan teman ibu?" tanya Jhon.
"Iya," jawabnya.
"Dan dia seorang pengacara?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawabnya singkat.
Tidak hanya Rudi Alfonso, Miryam mengakui sempat bertemu dengan Elza Syarif dua kali di Latuharhari, Jakarta Pusat. Dia beralasan pertemuan tersebut dilakukan karena ada permasalahan utang piutang, dimana Elza disebut Miryam memiliki hutang sebesar Rp100 juta. Namun, dia mengatakan tidak ada saran apapun yang diberikan Elza kepadanya.