Suara.com - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, hari ini, penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan saksi Miryam S. Haryani mengaku pernah diancam sejumlah kolega di DPR supaya tidak mengakui perbuatan menerima uang dalam proyek pembuatan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Novel mengungkapkan ketika Miryam diperiksa di KPK, kala itu, mengaku diancam Bambang Soesatyo (anggota Fraksi Golkar), Aziz Syamsuddin (anggota Fraksi Golkar), Desmond J. Mahesa (anggota Fraksi Gerindra), Masinton Pasaribu (anggota Fraksi PDI Perjuangan), dan Syarifudin Sudding (anggota Fraksi Hanura).
Keterangan tersebut disampaikan Miryam sebelum dia mencabut lagi keterangannya dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK dan menuduh tiga penyidik mengintimidasi agar bicara.
Ditemui di DPR, Masinton yang kini duduk di Komisi III membantah mengancam Miryam.
"Saya pastikan bahwa tuduhan terhadap saya yang ikut menekan dan mengancam Miryam sama sekali tidak benar," kata Masinton.
Masinton mengaku jarang ketemu Miryam yang kini duduk di Komisi V.
"Nggak pernah ngomongin apa-apa kalau bertemu di paripurna aja 'say hello' saja, setelah itu nggak. Makanya saya juga kaget kalau disebut-sebut ikut menekan," kata Masinton.
Sebelumnya, Aziz juga membantah mengancam Miryam.
Dalam persidangan tadi, Novel mengatakan keterangan Miryam disampaikan dalam pemeriksaan pertama.
“Adanya ancaman itu diungkapkan Saudari Miryam kepada kami sewaktu kali pertama diperiksa KPK, yang mulia,” kata Novel.